Disable Preloader

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah badan organisasi tertinggi dalam sebuah Universitas, Institut, Politeknik, ataupun Sekolah Tinggi dan memiliki landasan hukum berdasarkan KEPMEN No. 155. Keberadaan BEM disebuah Perguruan Tinggi sangatlah fungsional, baik untuk pihak kampus sendiri ataupun untuk UKM berserta civitas akademika Perguruan Tinggi tersebut.

Berikut ini adalah fungsi dari keberadaan BEM tingkat Universitas. Dan fungsi ini akan senantiasa selalu dipegang teguh oleh BEM.

1. Fungsi Aspiratif. Berperan sebagai penampung dan penyalur aspirasi atau keinginan Mahasiswa.

2. Fungsi Advokasi. Jika terdapat Mahasiswa yang mempunyai permasalahan kesulitan membayar SPP/ penangguhan, permasalahan akademik, transparansi pendanaan kemahasiswaan dan peran lembaga dalam memperjuangkan hak-hak Mahasiswa.

3. Fungsi Koordinasi. Menjadi tempat berkoordinasi dan komunikasi berbagai kepentingan UKM  dan jembatan antara aspirasi Mahasiswa dengan pihak REKTORAT.

4. Fungsi Katalisator, Inisiator, dan Fasilitator bagi seluruh Mahasiswa.

 

Keuntungan BEM Universitas untuk Rektorat

1. Dengan adanya BEM Universitas, Rektorat mendapat bantuan koordinasi. BEM Universitas bisa menjadi penghubung komunikasi antara Rektorat dengan Mahasiswa ataupun antara UKM.

2. Dengan terbentuknya BEM Universitas dapat memberikan pencitraan bagi Perguruan Tinggi tersebut. Keberadaan BEM Universitas dapat meningkatkan eksistensi Perguruan Tinggi dikancah Nasional baik dalam kegiatan kemahasiswaan yang bersifat akademik ataupun UKM dan bidang sosial masyarakat.

3. BEM Universitas dapat membantu administrasi kampus. BEM Universitas juga bisa menjadi sebuah sarana untuk menampung semua aspirasi Mahasiswa, baik berupa kritik, saran, ataupun masukan untuk kampus. BEM Universitas pun juga bisa mengawasi keuangan kampus, dan mampu mentransparansikannya.